Jumat, 22 November 2024

Digugurkan Sepihak, Sopir Taksi di Ciputat Dihadiahi Asuransi Bodong

Taksi Transcab(Dira Derby / TangerangNews)

TANSEL-Naas betul nasib Singgih (55), sopir taksi kepemilikan milik Transcab, sudah digugurkan sepihak dalam kepemilikan mobil taksinnya, dia juga harus pedih merasakan klaim asuransinya yang tidak dapat dicairkan.

Kasus ini berawal pada tahun 2009,  Singgih mendatangi kantor PT.Transport Nasional Indonesia (PT.TNI) yang beralamat di Ciputat, Tangerang, Banten untuk mengajukan diri sebagai sopir taksi yang nantinya dijanjikan akan mendapatkan kepemilikan kendaraan tersebut menjadi miliknya.

Dirinya pun  mencicil melalui setoran harian. Namun setelah beberapa tahun berjalan dan sudah melakukan cicilan dengan cara menyetor setiap hari kepada PT.TNI, Singgih yang saat itu sedang bertugas membawa kendaraan taksi berwarna kuning kecoklatan itu mengalami sakit dibagian jantungnya. Dan akhirnya harus dibawa ke rumah sakit.

Beberapa minggu kemudian, Singgih yang mulai sehat kembali mendatangi kantor  dan berencana hendak membawa taksi miliknya. Namun, dirinya terkejut bukan main saat itu, karena dia dinyatakan gugur dalam kepemilikan taksi yang sudah dicicil beberapa tahun sejumlah Rp175 juta.

Dia pun tidak bisa membawa taksinya untuk bekerja karena kendaraan tersebut sudah dijual oleh pihak manajemen PT.TNI. Dan akhirnya Singgih yang di temani teman sekerja-nya mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan bersama kuasa hukumnya,  Dinalara D Butarbutar dan Ethiek Woro Mahanani. Singgih mengajukan gugatan kepada pihak PT.TNI dengan mengacu pada pasal perdata tentang perjanjian jual beli.

Sidang yang berjalan sudah 7 kali ini akhirnya mendapat putusan dari hakim Cayana, S.Pd yang memimpin putusan sidang dengan mengabulkan haknya berdasarkan materi yang sudah dipelajari dalam beberapa kali sidang.

Putusan sidang tersebut diantaranya sesuai materi tuntutan yaitu pengembalian uang pokok, uang tabungan, uang perawatan kendaraan dan lain sebaginya.

“Materi putusan sidang kasus pak Singgih  seperti yang dibacakan tadi, diantaranya mengembalikan uang setoran pokok sebesar 10% dan lain sebaginya dan putusan ini bersifat inkrah (mengikat),” (23/04/2015).

Mendengar putusan majelis hakim sontak saja lelaki yang mengenakan baju batik berwarna biru ini langsung saja lemas mendengar putusan yang dibacakan hakim.

Sebenarnya kondisi sopir taksi yang dianggap teladan oleh perusahaan tempat dirinya mengais rejeki itu, seharusnya berada dalam masa istirahat.

Dan seharusnya,  segera dilakukan operasi dengan pemasangan Ring dijantungnya. Namun, harapan tersebut pupus karena tidak bisa membiayai kembali penyakitnya yang harus segera dioperasi.

Apalagi hasil putusan majelis hakim yang sangat jauh di bawah dari tuntutan sebelumnya. Ditambah lagi asuransi yang dibayarkan Singgih setiap hari selama empat tahun membawa taksi Transcab. tidak dapat di cairkan alias kosong.

Di wakili kuasa hukumnya, Singgih menjelaskan  bahwa ini merupakan tindakan kejahatan, pasalnya asuransi yang dimiliki ternyata kosong atau bodong. “Kami sempat bertanya kepada kuasa hukum perusahaan Transcab,  bagaimana dengan asuransi yang dimiliki oleh pak Singgih apakah tidak bisa dicairkan?, dan mereka selalu menjawab akan dirundingkan dulu dengan petinggi-petinggi di Arta Graha,” ucap Dinalara.

 Dinalara  menjelaskan, bahwa uang yang berada dalam asuransi itu adalah miliki nasabah pribadi jika seseorang mendaftarkan diri ke asuransi baik secara pribadi maupun berkelompok.

“Apa betul, perusahan asuransi besar sekelas Arta Graha tidak bisa mencairkan dana yang di klaimkan oleh klien kami”

PT. Transport Nasioanal Indonesia (Transcab) yang selalu dikatakan dalam 4 kali persidangan merupakan anak perusahaan Arta Graha memberikan program kepemilikan mobil dengan cara mencicil melalui setoran harian dengan mobil yang dikeluarkan oleh KIA.

Tags Penipuan Tangerang