TANGSEL-Pagelaran Pilkada Tangsel akan sampai pada fase debat publik antar pasangan calon pada 27 Agustus - 5 Desember 2015 mendatang. Sedangkan pemungutan suara- akan dilakukan pada 9 Desember 2015. Berikut adalah jadwal dan tahapannya yang bersumber dari KPU Kota Tangsel :
1. PERSIAPAN
*18 Februari 2015 - 30 April 2015 : Perencanaan Program dan Anggaran
2. *23 Februari 2015 - 30 April 2015 : Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
3. *16 April 2015 - 8 Desember 2015 : Sosialisasi / Penyuluhan / Bimbingan Teknis
4. PEMBENTUKAN PPK DAN PPS
19 April 2015 - 18 Mei 2015 : Pembentukan PPK dan PPS
*9 September 2015 - 8 Nopember 2015 : Pembentukan KPPS
5. ANALISA DP4
* 1 Mei 2015 - 2 Nopember 2015 : Pendaftaran Pemantauan Pemilihan
* 3 Juni 2015 : Penerimaan (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilahan (DP4)
* 4 Juni 2015 - 10 Juni 2015 : Analisia DP4
* 11 Juni 2015 - 19 Juni 2015 : Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Pemilu Terakhir
* 20 Juni 2015 - 23 Juni 2015 : Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota
* 24 Juni 2015 : Pengumuman Hasil Analisis DP4
6. PEMUTAHKIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
* 24 Juni 2015 - 14 Juli 2015: Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyampaian kepada PPS
* 15 Juli 2015 - 19 Agustus 2015: Pemutahiran ; Pencocokan Dan Penelitian
* 20 Juli 2015 - 26 Agustus 2015: Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran
* 27 Agustus 2015 - 29 Agustus 2015 : Rekapitulasi Hasil Data Pemutahiran tingkat Desa/Kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutahiran ke PPK
* 30 Agustus 2015 - 31 Agustus 2015 : Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutahiran Tingkat Kecamatan
* 1 September 2015 - 2 September 2015 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
* 2 September 2015 - 3 September 2015 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
* 3 September 2015 - 9 September 2015 : Penyampaian DPS kepada PPS
* 10 September 2015 - 19 September 2015 : Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS
* 20 September 2015 - 25 September 2015 : Perbaikan DPS
* 26 September 2015 - 28 September 2015 : Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya beserta DPS Hasil Perbaikan kepada PPK
* 29 September 2015 - 30 September 2015 : Rekapitulasi DPS Hasil perbaikan tingkat kecamatan
* 1 Oktober 2015 - 2 Oktober 2015 : Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk sitetapkan sebagai DPT
* 3 Oktober 2015 - 12 Oktober 2015 : Penyampaian DPT kepada PPS
* 12 Oktober 2015 - 9 Desember 2015 : Pengumuman DPT oleh PPS
* 3 Oktober 2015 - 4 Oktober 2015 : Rekapitulasi DPT tingkat provinsi
* 13 Oktober 2015 - 20 Oktober 2015 : Pendaftaran Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT serta Penyusunan DPTb-1
* 21 Oktober 2015 - 23 Oktober 2015 : Rekapitulasi DPTb-1 tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPTb-1 oleh PPS kepada PPK
* 24 Oktober 2015 - 26 Oktober 2015 : Rekapitulasi DPTb-1 tingkat kecamatan
* 27 Oktober 2015 - 28 Oktober 2015 : Rekapitulasi dan penetapan DPTb-1 tingkat kabupaten/kota
* 29 Oktober 2015 - 7 Nopember 2015 : Penyampaian DPTb-1 kepada PPS
* 29 Oktober 2015 - 30 Oktober 2015 : Rekapitulasi DPTb-1 tingkat provinsi
* 7 November 2015 - 9 Desember 2015 : Pengumuman DPTb-1 oleh PPS
7. PENYELENGGARAAN
Syarat dukungan pasangan calon dan perseorangan
* 17 April 2015 : Penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari pemerintah daerah
* 24 Mei 2015 - 7 Juni 2015 : Pengumunan Penyerahan syarat dukungan
* 16 Juni - 18 Juni : Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/ Kota
* 11 Juni - 15 Juni : Penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepada KPU/KIP Kabupaten/ Kota
*7 Juni - 13 Juni : Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
* 14 Juli - 25 Juli : Pengumuman pendafataran pasangan calon
* 26 Juli - 28 Juli : Pendaftaran pasangan calon
* 27 Agustus - 5 Desember : Masa Kampanye
* 27 Agustus - 5 Desember : Debat Publik Antar pasangan calon
* 6 Desember - 8 Desember : Masa Tenang dan pembersihan alat peraga
* 9 Desember 2015 : Pemungutan Suara dan perhitungan suara di TPS
* 9 Desember - 18 Desember 2015 : Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara