Rabu, 27 November 2024

Disdukcapil Tangsel Belum Catat Jumlah WNA

( / )

TANGERANGNEWS- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, sampai saat ini belum bisa mendata warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah itu. Diperkirakan banyak warga negara asing yang tinggal di Tangsel, tetapi tidak mengurus surat-surat kepindahan atau izin tinggal. Bagi masyarakat Tangsel, keberadaan WNA, sudah tidak lagi menjadi hal yang mengherankan. Keberadaan warga negara asing ini, sudah begitu membaur dengan masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai pengusaha dan pekerja kantoran. Namun, Sampai saat ini, keberadaan warga negara asing di Kota Tangsel juga tidak banyak yang tercatat secara administratif di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tangsel. Kepala Disdukcapil, Zainal Abidin, kepada tangerangnews, Senin (5/10) mengatakan, saat ini dinas kependudukan dan catatan sipil belum bisa mendata WNA yang tinggal dan bekerja di Kota Tangsel. Ini disebabkan karena pendataan mereka masih dipegang oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Hanya sebagian kecil saja warga negara asing, yang telah mengurus surat-surat tinggal dan tercatat di Disdukcapil Tangsel. Dikatakan oleh Zainal, dalam persoalan ini pihaknya hanya berwenang melakukan pendataan secara administratif. Adapun persoalan penindakan sanksi bagi WNA yang tidak mempunyai ijin tinggal resmi, hal tersebut merupakan kewenangan petugas Imigrasi, Polisi dan Satpol PP.(dedi)
Tags