TANGERANGNEWS- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel tidak dapat melayani pembuatan akte kelahiran. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangsel sendiri masih menginduk di Kabupaten Tangerang ini sesuai dengan peraturan Walikota No.2/ 2006 tentang pendaftaran kependudukan dan catatan sipil. Akibatnya pemohon akte baru dijanjikan jadi pada awal bulan Desember 2009.
Kepala Bidang Disdukcapil Kota Tangsel Ernawati membenarkan jika pelayanan pembuatan akte tidak dapat dilakukan di kantornya. Ini disebabkan karena pemerintah Kota Tangsel masih menginduk di Kabupaten Tangerang .”Untuk mereka yang membutuhkan sangat mendesak kita buatkan surat pengantar ke Disdukcapil Kabupaten,” ujarnya.
Ernawati menjelaskan, tidak adanya pelayanan pembuatan akte kelahiran disebabkan karena blangko untuk penbuatan KK belum ada. “Anggaran ABT sudah diusulkan tapi tender untuk pengadaan belum dimulai,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk tetap melayani masyarakat. “Kita memang berharap pengajuan pengadan blangko baru senilai Rp1,2 miliair bisa terealisasi mendahului anggaran APBD perubahan,” katanya. (dedi)
Tags