TANGERANG SELATAN-Satpol PP Kota Tangsel akhirnya menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas ilegal yang dilakukan sebuah pabrik minuman gelas bernama PT Surya Lestari Abdi yang terletak di Jalan Raya Pamulang II RT3/1 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang. Mereka melakukan sidak pada Selasa (23/6).
Kepala Seksi Usaha, Satpol PP Kota Tangsel, Prana Jaya mengatakan, pihaknya sebagai penegak Perda telah menanyakan soal perizinan pabrik dan pencemaran lingkungan sesuai dengan surat perintah yang diterima.
"Ada sebagian perizinan yang sudah dilakukan oleh pihak pabrik, hanya saja yang belum adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Tentunya dua hal itu adalah kesalahan yang sangat fatal, dengan konsekuensi pabrik tersebut harus ditutup," jelas Prana Jaya. Meski dia mengutarakan hal itu, namun Satpol PP tetap tak menutup pabrik yang juga dia ketahui belum memiliki izin perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel.
Prana Jaya hanya mengaku, pihaknya hanya menjalankan tugas. "Kalau ada perintah kita tutup pasti, tetapi katanya sedang diferivikasi dulu sama BP2T," terangnya.