TANGSEL-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi membolehkan atau mempersilhakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Namun, aturan berbeda diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang justru melarang PNS di Tangsel menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"PNS di Tangsel tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik," ucap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat ditemui setelah acara pemaparan visi misi partai Demokrat di Hotel Santika Serpong, Minggu (28/6).
Menurut Airin, PNS tidak seharusnya menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi seperti mudik.
"Karena itu, saya melarang seluruh PNS untuk menggunakan mobil dinas di hari libur nasional dan cuti Idul Fitri," tambah Airin.
Peraturan yang yang diterapkan Airin ini merupakan salah satu antisipasi terhadap resiko-resiko yang terjadi ketika mobil dinas itu dipakai untuk mudik.
"Pokoknya peraturan larangan menggunakan mobil dinas untuk hal lain selain pekerjaan, kami melarang. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kami tidak menemukan PNS yang melanggar," tutup Airin.