Sabtu, 23 November 2024

Bayar Bacan Pakai Cek Kosong, 2 Saudara Diringkus di Tangerang

Ilustrasi Batu Bacan(Sumber Google / TangerangNews)


TANGERANG SELATAN- Dua pemuda bersaudara diringkus jajaran Polsek Metro Kalideres, Jakarta Barat. Hendri Prasetyo, 33, dan adik iparnya, Asep Indrayana, 33, diringkus usai melakukan penipuan dalam transaksi jual beli batu akik jenis bacan senilai Rp200 juta.

Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat David Marbun, 28, mempostingkan batu jenis bacan seberat 8,6 kilogram pada hari Senin 22 Juni 2015 di situs jual beli online.

Tak lama setelah mempostingkan jualan itu, David kemudian dihubungi oleh kedua pelaku yang tertarik dengan batu asal Ternate itu. Ketiganya pun menyepakati transaksi batu sebesar Rp200 juta. Pembayaran batu bacan pun menggunakan cek salah satu Bank swasta dengan kode no FN 3777750.

"Tapi setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong, korban pun kemudian melaporkan hal ini ke kami," ungkap Kapolsek, Minggu (28/6/2015).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kalideres, AKP Khoiri mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban David pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat malam setelah dijebak oleh korbannya.

Kepada polisi, lanjut AKP Khoiri, pelaku mengatakan sudah menjual sebagian batunya seberat 1,3 kilogram seharga Rp25 juta di daerah Bandung, Jawa Barat. "Tapi pembeli Bandung baru membayar Rp2,5 juta saja," ujarnya.

Atas perbuatannya, dua bersaudara ini terancam melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tags Penipuan Tangerang