Sabtu, 23 November 2024

Dinsosnakertrans Tangsel : Perusahaan Harus Percepat Bayarkan THR

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Purnama Wijaya.(Erwin / TangerangNews)


TANGERANG SELATAN-Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Purnama Wijaya menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-14) atau 10 Juli 2015 .

Purnama pun memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). "Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," katanya kepada tangerangnews.com, Kamis (2/7/2015) diruang kerjanya.

Purnama menegaskan percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing. "Semakin cepat kan semakin baik, bila cepat pembayarannya pekerja bisa mempersiapkan mudik lebih baik,"terangnya.

Purnama menerangkan dirinya mempercepat pembayaran THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Dimana dalam surat edaran tersebut, pembayaran THR dibayarkan 14 hari sebelum lebaran dan selambat-lambatnya 7 hari.

"Pembayaran THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya," tandasnya

Tags Airin Rachmi Diany