TANGERANG SELATAN-KPU Kota Tangsel masih menunggu surat izin cuti kampanye dari pasangan calon incumbent nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Komisioner KPU Tangsel Badrussalam Senin (31/8). mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat izin cuti kampanye dari pasangan itu.
"Sampai hari ini kita belum menerima. Tetapi, yang pasti jika pasangan calon petahana jika ingin melakukan kampanye, maka harus mengantongi surat izin cuti terdahulu. Sesuai dengan peaturan KPU Nomor 7 tahun 2015," ujar Badrussalam.
Selama belum melampirkan surat izin cuti kampanye kepada KPU Tangsel, Badrussalam melanjutkan, bahwa yang dapat berkampanye ke masyarakat hanya tim suksesnya saja, tidak boleh pasangan calonnya.
"Jika nekat melakukan kampanye sebelum mempunyai izin cuti kampanye, maka itu sudah menjadi ranahnya Panwaslu. Karena jauh-jauh hari sebelumnya, kita sudah sampaikan kepada para partai pengusung ketika nanti ada partai mengusung calon dari petahana maka harus diingat bahwa petahana harus melampirkan surat izin cuti pada masa kampanye," ucap Badrussalam.
Sementara itu, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sengaja belum mengambil cuti lantaran belum melakukan kampanye. "Izin cuti akan diambil oleh saya ketika pada hari kerja. Untuk saat ini belum ada jadwal kampanye," ujar Benyamin.