TANGERANG SELATAN-Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Selatan memastikan kegiatan gerak jalan di sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan pada Ahad 30 Agustus 2015 lalu yang dihadiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tidak ada unsur kampanye.
" Clear, tidak ada pelanggaran,"ujar Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep, Selasa 2 September 2015.
Acep mengatakan kegiatan gerak jalan yang diadakan oleh masyarakat tersebut dalam pantauan langsung Panwaslu. Menurutnya, Panwaslu menurunkan tim dan memantau acara tersebut sampai selesai.
" Foto-fotonya ada, tidak ada ajakan memilih, tidak ada alat peraga kampanye di sana," katanya.
Untuk itu, kata Acep, Panwaslu menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 itu." Mereka tidak kampanye karena Airin-Benyamin datang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota,"tuturnya.
Pernyataan Panwaslu ini bertolakbelakang dengan Satuan Tugas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangerang Selatan yang mengklaim memiliki alat bukti berupa rekama video jika pada acara tersebut Airin-Benyamin berkampanye."Barang bukti ini kami lampirkan untuk menguatkan laporan kami besok,"kata Koordinator Satuan Tugas Lawan Politik Uang Tangerang Selatan Beno Novit Neang.
Sapu baru akan melaporkan dugaan politik uang dan penggunaan dana APBD Airin-Benyamin besok Kamis 3 September 2015. Terungkapnya dugaan politik uang ini setelah Sapu menerima laporan dari warga yang mengaku telah dimobilisasi dan mendapat iming-iming uang dalam kampanye pasangan inchumbet itu.
"Pasangan petahana sudah terindikasi memainkan politik uang dengan memobilisasi masyarakat untuk menghadiri acara kampanye dengan iming-iming uang dengan besaran Rp 50 ribu perorang,"tutur Beno. #Airin Rachmi Diany