TANGERANGNEWS- Jumlah penduduk di Kota Tangsel yang semakin besar berpotensi menyumbang tingginya mobilitas penduduk. Hal ini membuat Pemko Tangsel menunjukkan konsistensinya melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk meminimalisir dampak yang juga berpotensi dalam peledakan penduduk yang berpenghuni hampir 1 ribu jiwa ini.
Langkah antisipatif berupa razia KTP diperlukan berkaitan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan didukung dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2001 tentang pelanggaran dan pengendalian penduduk Kota Tangsel.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. Zainal Aminin, Rabu (14/10) mengatakan bahwa administrasi kependudukan terus disempurnakan sehingga ke depannya akan lebih mudah dan pasti mengenai jumlah penduduk kota Tangsel.
“Saat ini yang menandatangani KTP adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan lagi oleh camat seperti beberapa waktu lalu sehingga pelayanan pendaftaran dan pembuatan KTP menjadi satu pintu dan membuat tertib administrasi kependudukan lebih terpadu†ujarnya
Untuk itu, ia menghimbau kepada warga agar tertib dalam kepemilikan dokumen kependudukan termasuk KTP dan dokumen lainnya, selain untuk membatasi para pendatang yang tidak berkualifikasi masuk ke tangsel yang berpotensi memunculkan permasalahan kependudukan maupun sosial dan keamanan.
Masih menurut Zainal, diketahui banyak warga yang berdomisili dan kerja di Tangsel bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi belum memiliki KTP Tangsel. Untuk itu jelasnya, tidak ada tujuan lain dari dinas kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam kepemilikan dokumen kependudukannya.(Dedi)
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Ya
Tags