TANGERANGNEWS.com-Polsek Pondok Aren mengamankan seoang pelaku pencurian mobil di Pondok Aren. Penangkapan didasarkan adanya warga yang melapor bahwa mobil Pick-up Suzuki Carry B 9217 CAF warna hitam telah hilang.
“Kami mendapat informasi bahwa mobil tersebut melaju ke arah Bogor, tepatnya di Desa Batukapak RT 3/5 Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” ujar Kompol Roger Jhonson Piri, Selasa (15/09).
Dia menjelaskan, mobil hilang setelah diparkir di depan rumah korban yang melapor ke Polsek Pondok Aren pada Rabu (9/9) lalu itu setelah dilacak berada di Bogor. “Tim kami langsung meluncur ke TKP. Tetapi rumah itu sedang dalam keadaan sepi, terlihat kosong. Tetapi, lampu dalam kondisi menyala,” ujarnya.
Karena saat itu rumah dalam keadaan tidak ada penghuninya, petugas polisi menanyakan kepada warga sekitar.
Dari situlah, polisi mendapati keterangan bahwa rumah tersebut dijaga oleh seorang lelaki bernama Muhamad Nur alias Nung bin Oman.
Pada akhirnya Nur datang. Dan dimintai keterangan. Menurut pengakuan Nur bahwa mobil tersebut adalah titipan dari temannya yang bernama Herman dan dirinya tidak tahu menahu tentang mobil tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Atas dasar pengakuannya tersebut, polisi meminta temannya yang bernama Herman agar segera mendatangi TKP.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan Herman tak kunjung datang. Akhirnya polisi mengamankan Nur karena polisi juga tidak menemukan bukti-bukti lainnya bahwa ada orang selain Nur.
"Di TKP kami menemukan ada bumper mobil Avanza dan karet untuk mengelas bak mobilnya. Serta ada dua karpet alas mobil dan satu kayu," ujar Roger.
Nur kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 55 tentang turut serta dalam pidana serta pasal 480 tentang penadah. (RAZ)