Jumat, 22 November 2024

1.235 Mahasiswa Korban Wisuda Abal-Abal di Universitas Terbuka Tangsel

Ilustrasi Wisuda Sarjana(Sumber SuaraRakyatIndonesia / TangerangNews)


TANGERANG-1.235 mahasiswa mengikuti wisuda abal-abal. Pemerintah menganggap wisuda itu ilegal karena kampusnya melakukan jual beli ijazah ilegal.

Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad mengatakan, wisuda 1.235 mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa gabungan dari tiga kampus.

Yakni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tangerang Raya, Sekolah Tinggi Telematika (STT) Ciputat dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa Ciputat.

Ketiga kampus ini berada dalam satu yayasan yakni Yayasan Aldiana Nusantara.

"Kami mendapati tiga wisuda ilegal yang dilakukan bersamaan. Mahasiswa ini terjebak oleh kampus yang tidak mentaati aturan perkuliahan," katanya saat inspeksi mendadak pada wisuda ketiga kampus itu yang menumpang di gedung serbaguna Universitas Terbuka (UT) kemarin.

Supriadi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Yayasan Aldiana Nusantara termasuk kasus berat.

Dimana yayasan mengaku sah melaksanakan wisuda karena menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.

Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan timnya, yayasan tidak pernah melakukan perkuliahan semacam itu.

Lalu wisuda itu pun tidak sah lantaran tidak mengantongi izin penyelenggaran oleh Kopertis. Padahal izin Kopertis penting guna memperoleh nomor ijazah bagi calon wisudawan.

Dia mengungkapkan, pihak yayasan memungut Rp15 juta per mahasiswa yang ingin mengikuti wisuda abal-abal itu. Dari pantauan Kemenristek Dikti, yayasan tersebut telah mengadakan wisuda ilegal sejak tiga tahun lalu.

Tim yang baru dibentuk Mei 2015 ini melakukan investigasi melalui analisis Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dan juga laporan masyarakat.

"Pertama kita amati dari tidak adanya laporan ke Kopertis lalu di PDPT. Mereka mengaku ada kelas jauh. Buka kelas di Sulsel, Papua dan NTT. Tetapi tidak tahunya tidak ada pembelajaran kelas jauh," terangnya.

Supriadi menyatakan, timnya sudah melakukan pemanggilan Ketua Yayasan Aldiana Nusantara yang telah mengakui bahwa yang dilakukannya adalah ilegal.

Menurutnya, ketua yayasan telah membuat surat pernyataan bahwa kampusnya tidak akan memberi ijazah, akan membalikkan seluruh uang yang telah disetor mahasiswa dan akan menyetop kuliah maupun wisuda abal-abal kedepannya.

Mengenai akan kah ada sanksi hukum, Supriadi menyatakan, timnya belum berpikir ke sanksi hukum melainkan akan menyerahkan kasusnya ke Kopertis untuk dibina.

Namun timnya akan memberikan rekomendasi kepada Menristek Dikti terkait nasib yayasan tersebut paling lambat satu minggu kedepan.

"Ini memang kasus berat. Namun keputusan akhir ada di Pak Menteri. Kami baru akan meminta Kopertis untuk melakukan pembinaan," terangnya.

Tags Pendidikan Tangerang