Jumat, 22 November 2024

Dana Kampanye Pilkada Tangsel Mulai Dievaluasi

ilustrasi uang(istimewa / TangerangNews)

TANGSEL-Tiga tim pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada Ahad (6/12).

 

Laporan tersebut merupakan tahapan akhir rangkaian pemaparan dana kampanye kepada publik. Koordinator Pokja Dana Kampanye Pilkada KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) Pilkada Kota Tangsel dilakukan pukul 08.00 WIB - 18.00 WIB. Pelaporan LPPDK wajib dilakukan tepat waktu.

 

"LPPDK adalah laporan tahap akhir dana kampanye yang ada sanksinya. Ada keterlambatan dalam pengumpulan langsung dikenai sanksi," jelas Bambang, hari ini.

 

Karena itu, KPU mengimbau pengumpulan LPPDK oleh tim paslon tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Tim paslon juga diharapkan menyertakan teknis kelengkapan LPPDK sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2015.

 

Teknis yang dimaksud di antaranya mencantumkan sumber penyumbang dana beserta surat kuasa dan data lengkap penyumbang.

 

"Selain batasan aturan dan waktu, kami tetap menggunakan parameter besaran maksimal dana kampanye. Besaran maksimal dana kampanye yang dimaksud tidak boleh lebih dari Rp 17,2 miliar," lanjut Bambang.

 

Lebih jauh dia memaparkan, ada tiga tim yang dilibatkan dalam penerimaan LPPDK pada ahad. Masing-masing tim dari KPU ini akan menerima LPPDK dari satu paslon.

 

Usai diterima dan dievaluasi teknis penysunan laporannya, LPPDK akan diaudit akuntan publik mulai Senin (7/12). Audit dilakukan hingga 22 Desember mendatang.

 

"Ada tiga tim akuntan publik yang mengaudit LPPDK. Satu tim mengaudit laporan satu paslon. Hasilnya akan diumumkan setelah periode audit," tambah Bambang.

 

Sebelum LPPDK, tim paslon Pilkada Kota Tangsel sebelumnya sudah melaporkan dana awal kampanye dan sumbangan dana kampanye.

 

Usai pelaporan sumbangan dana kampanye pada 3 November lalu, salah satu paslon, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sempat menjadi sorotan akibat dugaan sumber dana kampanye fiktif.

 

Dugaan tersebut berdasarkan adanya temuan nomor telepon salah satu penyumbang yang tidak sesuai dengan nama penyumbang. Tim Airin-Benyamin saat itu sudah mengklarifikasi adanya kesalahan penulisan nomor telepon pada laporan sumbangan dana kampanye paslon nomor urut tiga tersebut.

Tags Pilkada Tangsel 2015