Senin, 25 November 2024

Ikhsan Modjo dan Arsid Minta Airin Didiskualifikasi

Pasangan calon wali kota Tangerang Selatan nomor urut satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, dan tim pasangan calon wali kota nomor urut dua Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, yaitu Rully Novidi Amrullah dan Ribka Tjiptaning, menggelar konferensi p(tangerangnews.com / Dena Perdana)



TANGERANG SELATAN-Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, yakni Nomor Urut 1, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Nomor Urut 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri menyampaikan akan menggugat  pelaksanaan Pilkada karena mereka menganggap ada kecurangan. 

Karenanya, mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU Tangsel menetapkan perolehan suara. Dalam ajuannya kepada MK, kedua kubu tersebut menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa mengikutsertakan kubu pemenang sementara versi quick count, yakni  incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Habiburrahman, tim kuasa hukum kedua pasangan tersebut mengungkapkan, pihaknya tengah mengunggu pihak KPU Tangsel menyelesaikan perhitungan perolehan suara.

“Setelah itu langsung kita daftar (ke MK). Kami berharap MK bisa menerima aduan kami karena adanya politisasi anggaran, pengerahan pegawai negeri serta adanya DPT siluman. Kami juga akan meminta MK me-diskualifikasi pasangan nomor urut tiga pada pilkada ulang untuk paslon kami berdua," katanya, Kamis (10/12) saat menggelar jumpa pers di Sol Marina Hotel, Serpong, Kota Tangsel.

 

Habiburrahman menyoal adanya 27 laporan ke Panwaslu Kota Tangsel  tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Airin-Benyamin  dari kubu Ikhsan-Li Claudia yang sanksinya tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan Undang-undang No. 8/2015 tentang Pilkada.
 

"Harusnya, sesuai peraturan yang berlaku, kalau ada incumbent menggunakan program kerja pemerintah untuk kampanye, didiskualifikasi," tuturnya.

Tags Pilkada Tangsel 2015