TANGERANG SELATAN-KPU Kota Tangsel menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari lawan politiknya di Pilkada Tangsel.
"Menetapkan pasangan nomor urut 3. Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dengan nomor SK 02/kpts/kpu-kotaTangsel-015.
Adapun jumlah perolehan yang ditetapkan KPU, Airin memperoleh 305.322 suara atau 59,62 persen dari jumlah suara sah.
Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, pasangan ini harus menunggu dilantik.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supadmo ketika ditanya kapan pasangan ini akan dilantik, dia mengaku belum tahu.
"Belum tahu kapan akan dilantik, karena menunggu informasi dan keputusan dari Kemendagri. Bagaimana mekanisme dan teknis pelantikannya," ujar Supadmo.