TANGERANG SELATAN-Petugas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 18 orang yang terduga pengedar narkoba di wilayah Tangsel sejak 1-31 Januari 2016.
Dari 18 orang yang diamankan, 16 di antaranya disebut sebagai tersangka, sedangkan dua orang diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga : Kasus Narkoba di Tangerang
“Dari hasil operasi kami selama satu bulan ini diketahui pemasok narkoba ini bukan dari Tangsel, mereka umumnya berasal dari luar Tangsel,” ujar Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (6/2/2016).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 ponsel, 10 bong, 4 korek api jenis gas, 2 alumunium foil, ganja seberat 198,53 gram, sabu-sabu 7,3 gram serta 8 butir ekstasi.
“Adapun mereka berasal dari sekitar Kota Tangsel, seperti Kota Tangerang, Depok dan Bogor. Sedangkan para tersangka tersebut dijerat pasal 111, 114 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolres.