TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional mengaku kalau barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi email tentang buruknya pelayanan RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel ada perubahan tulisan.
“Kalau kata-kata dan kalimat keseluruhannya saya tidak ingat, tapi isi email itu bukan punya saya. Sepertinya ada perbedaan tulisan yang dibawa JPU,” ungkapnya kepada ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono menjelaskan, dari sejumlah saksi ahli teknologi informasi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah menjelaskan surat elektronik yang dibuat Prita bukan disebarkan oleh Prita melainkan pihak lain yang mungkin telah merubahnya. "Surat email yang ditunjukkan majelis hakim tidak benar tulisannya, jadi kebenarannya diragukan karena bisa saja sudah dirubah" katanya usai persidangan.
Menanggapi hal itu, JPU Riyadi menjelaskan, didalam Berita Acara Pemberkasan (BAP) No.13 yang berisi keterangan Prita saat di kepolisian, tertulis bahwa Prita membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah tulisannya. “Kepada penyidik Prita sudah mengakui itu tulisannya. Jadi kalau dia tidak membenarkan itu hak dia,” terangnya.(rangga/dira)
Tags