TANGERANGNEWS-Tuntutan hukuman terhadap Prita Mulyasari yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni International akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
JPU Riyadi mengungkapkan, sidang hari ini yang mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa akan menjadi kesimpulan untuk tuntutan terhadap Prita.
“Keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan pihak kuasa hukum dan jaksa telah dirangkum dan nantinya keterangan dari prita sendiri disimpulkan untuk tuntutan hukuman pada tanggal 18 November 2009,” terangnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sementara itu, Kuasa hukum Priya, Slamet Yuono meminta kepada JPU dan majelis hakim untuk membuka hati nuraninya dan berfikir jernih agar Prita tidak dijerat dengan tuntutan hukuman yang berat. Pasalnya, kata dia, sejumlah saksi ahli dalam sidang sebelumnya menilai bahwa Prita tidak menyebarkan surat elektronik pencemaran nama baik RS Omni kepada rekan-rekannya seperti yang dituduhkan JPU.
"Apa yang ditulis Prita itu hanya keluhan, kalaupun sampai menyebar itu bukan dia yang melakukan , melainkan orang yang tidak bertanggung jawab.. Jadi sebaiknya Prita dibebaskan," tandanya.(rangga)
Tags