TANGERANG-Seorang warga perumahan di Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial R diminta segera meninggalkan rumahnya dengan diberikan waktu satu bulan terhitung sejak Selasa (5/4/2016) kemarin.
R diusir oleh warga perumahan tersebut yang telah sepakat meminta dia pergi dari lingkungan mereka.
Penyebabnya, karena warga R dianggap meresahkan tetangganya dengan bersikap seperti seseorang yang mengidap kelainan paedofilia, yaitu menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.
"Kami sudah sepakat semalam," ujar seorang warga yang enggan namanya disebutkan, Rabu (6/4/2016) malam.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah warga berkunjung ke rumah R dan menemuinya. Menurut warga tersebut, rapat warga semalam melibatkan pengurus RW, RT, tokoh masyarakat, pengurus masjid di dalam kompleks, serta koordinator keamanan kompleks perumahan yang jumlahnya sekitar 30 orang.
R sendiri sudah tinggal di sana sejak tahun 2014. Keberadaan R dianggap telah meresahkan warga sekitar.
Peristiwa terakhir diketahui warga bahwa R melakukan paedofilia di masjid yang dekat dengan rumah R. Dalam kesehariannya, R kerap mengenakan pakaian agamis dan sering menjalankan salat setidaknya tiga kali sehari di masjid.
“Korbannya anak kecil mengaku sering diraba kemaluannya oleh R dan diberikan cokelat. Kemudian dibawa ke rumahnya untuk menonton film porno. Untung saja korban berhasil kabur,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi dengan disertai sejumlah saksi, R akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, warga belum berencana membawa masalah tersebut ke ranah hokum. “Dia (R) mengakui semua perbuatannya, dia mengakui khilaf,” tandasnya.