Sabtu, 23 November 2024

Proyek Fly Over Gaplek Digugat Warga Tangsel

Perempatan Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum juga dimulai proyek pembangunan fly over di daerah tersebut. Hal itu dikarenakan adanya gugatan warga sekitar kepada Pemkot Tangsel.(Istimewa / @TangerangNews.com)

 

TANGERANG SELATAN-Proyek pembangunan fly over di perempatan Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini masih terkendala dengan masalah pembebasan lahan. Warga setempat masih berusaha terus meminta keadilan atas harga tanah yang menyatakan tak ada rasa adil.

 

Meski sempat menemui kekalahan dan hanya beberapa gugatan diterima, gugatan masyarakat setempat kini telah sampai pada Kasasi di Mahkamah Agung.   Kini proyek sepanjang 980 meter yang  ditargetkan mulai dibangun 2013 lalu pun jalan ditempat.

 

"Proses gugatan kini sedang Kasasi di Mahkamah Agung,"ujar kuasa hukum 22 pemilik lahan Endang Hadrian, hari ini.  

 

Endang mengakui proses panjang pengadilan seputar gugatan itu berimbas pada proyek tersebut yang kini membuat lahan dalam status quo. " Statusnya kini status quo sampai ada keputusan yang inkrah,"katanya.

Para pemilik lahan, menurut Endang, terdiri dari pemilik usaha di Simpang Gaplek, Pamulang. Mereka diantaranya terdiri dari pemilik bangunan rumah sakit, minimarket hingga restoran cepat saji."Klien kami menolak keputusan tim aprrisal Tangsel yang memberikan ganti rugi dengan nilai yang sama Rp 7 juta/meter,"katanya.

Menurut Endang, semestinya Pemerintah Tangsel memberikan nilai ganti-rugi yang berbeda pada tanah dan bangunan yang selama ini telah digunakan untuk usaha.

"Ini harga tanah kosong dengan tempat usaha dipukul rata, disamakan,"katanya.

Karena tidak setuju dengan nilai ganti rugi itu, puluhan pemilik lahan dan bangunan untuk proyek jembatan layang itu pada tahun lalu mengugat ke PN Tangerang. Namun, PN Tangerang hanya mengabulkan satu dari dua tuntutan warga yaitu, Pemkot Tangsel membayar tanah lebih warga, sementara untuk perbedaa besaran nilai ganti-rugi ditolak. " Kami mengajukan kasasi, pemerintah Tangsel juga kasasi atas putusan PN itu,"kata Endang. Kini putusan bergulir di MA.

 

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel, Retno Prawati mengakui jika proyek jembatan layang senilai Rp130 miliar itu belum bisa dikerjakan karena sebagian lahan yang belum bisa dibebaskan.

 

"Padahal kami sudah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahannya,"kata Retno.  Dia menyayangkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak juga memulai pembangunan pada lahan yang sudah dibebaskan.    "Karena sudah banyak juga lahan yang sudah beres," katanya.

 

Retno berharap, tahun ini konstruksi jembatan layang sudah dimulai dan pembangunan bisa dipercepat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Pamulang dan sekitarnya itu.

 

Jembatan layang Gaplek Pamulang akan dibangun dengan lebar 28 meter dan rancangannya  seperti Fly Over Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan. Di bawah jembatan layang itu juga dibangun taman serta halte untuk menunggu angkutan umum.

Fly over gaplek akan dilalui beberapa trayek misalkan Ciputat-Parung dan Parung-Lebak Bulus akan melintas dibawah dan putar balik di bawah fly over. Hal yang sama juga dialami oleh trayek Lebak Bulus-Muncul akan melintas di bawah fly over.

 

Tags RETNO TANGSEL Tangerang Selatan