TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap Tri,28, karena tertangkap tangan menyimpan sabu sebanyak delapan paket di dalam bungkus rokok. Tri ditangkap Kamis (4/5/2016) sekitar pukul 19.30 WIB di Pondok Aren.
“Tersangka membawa empat kotak bungkus rokok yang didalamnya berisi delapan paket plastic bening berisi sabu. Bukan hanya itu satu timbangan pun dia bawa,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangsel Kompol Mansuri, Jumat (6/5/2016).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa seorang Bandar narkoba di daerah Pondok Betung menjual sabu dengan modus seperti menjual pakaian.
#GOOGLE_ADS#
“Pelaku jual sabu disebutkan ukuran pakaian yang dijual kepada pembeli seolah-olah yg dijualnya adalah pakaian dengan harga sesuai ukuran pakaian,” terang Mansuri.
Kemudian setelah dilakukkan lidik terhadap orang dan tempat yang dijadikan transaksi oleh pelaku. Hasil dari pemantauan, penyamaran petugas Satuan Narkoba Polres Tangsel mencurigai seseorang yakni Tri.
“Akhirnya benar, ternyata Tri adalah bandarnya. Kemudian kita lakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang biasa dipanggil Dede, selanjutnya kami akan melakukan pengembangan,” tuntasnya. (RAZ)