Jumat, 22 November 2024

Kronologi Ambruknya Jembatan yang Dihantam Crane dari Truk Trailer di Tol BSD

Jembatan Tol BSD-Tangerang ambruk setelah ditabrak Trailer yang mengangkut Crane.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANG - Marsan Simbolon (34) pada Minggu (15/5/2016) malam bersama kernetnya mengangkut crane dari sebuah proyek di ICE BSD menuju Serang, tepat di KM 7 dekat rest area tol BSD arah Jakarta.

Tanpa sadar kendaraan yang dia bawa menghantam sebuah jembatan penyeberangan orang hingga ambruk seluruhnya, baik bagian yang melintang di atas ruas tol arah Jakarta maupun arah sebaliknya, ke BSD.

"Mereka mau pulang dari ICE ke gudang di Serang lewat tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Dari kernet maupun pengemudi tidak mengetahui crane-nya naik, tapi pas dilihat, ujung crane memang nyantol," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan IPTU Harry Rahmat, Senin (16/5/2016) malam.

Marsan mengemudikan truk trailer berukuran besar yang mengangkut crane di atasnya. Menurut pengakuan Marsan dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Laka Lantas di Polres Tangerang Selatan, crane tersebut adalah milik PT SSP. Sedangkan perusahaan tempatnya bekerja, yakni yang menyediakan layanan penyewaan truk trailer, adalah PT HMS.

"Jadi itu dua perusahaan yang berbeda," tutur Harry.

Sesaat setelah menabrak jembatan, kepala kontainer truk sempat terlepas dari sambungan hingga berjarak 10 sampai 15 meter ke arah bahu jalan. Bagian jembatan yang ditabrak sendiri adalah yang berbahan dasar beton.

Spesifikasi jembatan penyeberangan orang yang ambruk itu memiliki perbedaan. Setengah dari badan jembatan, tepatnya yang melintang di atas ruas tol arah BSD menuju Jakarta, berbahan dasar beton. Sedangkan badan jembatan di atas ruas tol arah sebaliknya, dari Jakarta ke BSD, berbahan dasar besi.

Akibat yang ditabrak oleh crane adalah bagian jembatan berbahan beton, maka badan jembatan yang berbahan besi juga ikut ambruk. Jembatan penyeberangan itu ambruk seluruhnya.

Kini, Marsan bersama kernetnya masih diperiksa di Polres Tangerang Selatan. Mereka menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas dugaan kelalaian mereka dalam berkendara. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Meski demikian, polisi tidak akan menahan mereka.

"Kita periksa secara menyeluruh, nanti malam sudah bisa pulang. Kami juga akan panggil pengelola tol dan Jasa Marga untuk dimintai keterangan," ujar Harry.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian dari kejadian ini belum bisa ditaksir.

Tags Kecelakaan Tangerang