Jumat, 22 November 2024

Penipu Modus Calo PNS Ditangkap Polres Tangsel

ilustrasi PNS(ok / int)

 

TANGERANNews.com-Pelaku penipuan bermodus menjanjikan korbannya PNS berinisial FA, 60, ditangkap Polres Tangsel, Rabu (1/6/2016). Uang hasil penipuan yang telah berhasil diraup mencapai Rp 2,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian mengatakan, pelaku yang merupakan warga asal Banda Aceh itu ditangkap di kediamannya Perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada pukul 02.12 WIB.

"Iya benar, sudah ditangkap. Ketika itu pelaku sedang tidur pulas. Dia tidak melakukan perlawanan," katanya.

Saiman mengatakan, total uang hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp2,5 miliar. "Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korbannya menjadi PNS," katanya.

Seperti halnya laporan korban atas nama Novi, kata Samian, warga asal Kota Tangsel ini mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp240 juta kepada tersangka FA. Sadar telah menjadi korban penipuan‎, Novi akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Kota Tangsel.

Dia menambahkan, diduga kuat masih banyak korban FA lainnya yang belum melaporkan ke institusinya. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain, sebab FA mengaku ada sekitar 70 orang yang menjadi korbannya.

"Total ada Rp 2,5 miliar yang sudah tersangka nikmati. ngakunya buat biaya hidup," tutur Samian.

Menurutnya, atas perbuatan kejahatan FA tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun. 

 

Tags Airin Rachmi Diany Benyamin Davnie PNS Tangerang Tangerang Selatan