TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan dituntut hukuman enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, siang ini. Tuntutan tersebut lebih ringan dari dakwaan yakni kurungan penjara enam tahun penjara.
Sidang pembacaan surat tuntutan setebal 53 halaman itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi dan Rakhmawati Utami secara bergiliran. Sidang dipimpin hakim Arthur Hangewa.
Jaksa Riyadi menyatakan perbuatan Prita mengirimkan email ke 20 alamat email kawan, atasan dan suaminya itu terbukti secara sah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik .
Ada dua hal pertimbangan yang memberatkan dihukumnya Prita yakni pertimbangan email mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus sampai kapan pun. "Hal yang memberatkan kedua tidak ada perdamaian dengan kedua pihak," kata jaksa Riyadi.
Jaksa Riyadi usai persidangan mengatakan perdamaian yang dilakukan Prita itu di luar pengadilan. "Saya tanya ada nggak di muka pengadilan bahwa dibuktikan ada perdamaian," kata Riyadi.
Sementara hal yang meringatkan adalah Prita memiliki dua anak balita, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Jaksa Riyadi menyatakan hukuman enam bulan penjara dengan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani sebelumnya.
”Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Prita Mulyasari hukuman kurungan selama 6 bulan dikurangi masa tahanan. Lalu menyita alat bukti berupa satu eksemplar print out berisi tulisan email Prita,” ungkap Riyadi.
Ketua manjelis hakim Arthur Hangewa meminta kepada Prita dan kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, untuk mempersiapkan pembelan (pledoi). Prita pun mengatakan akan menyampaikan dua pembelaan, yakni secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga melalui kuasa hukum,” paparnya.
Prita mengaku, sebenarnya dia sudah capai dan stress. Namun dirinya yakin tuhan tidak tidur. “ Kenapa jaksa tidak berbesar hati membebaskan saya. Rasanya (di penjara) sehari saja seperti bertahun-tahun," kata Prita dengan nada ingin menangis.
Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono menyatakan tuntutan jaksa terlihat dipaksakan untuk bersalah. "Ada yang diplintir, misalnya disebutkan saksi ahli tidak bisa membuka laptop, padahal tidak dibukanya laptop itu karena hardisknya tidak disita penyidik," kata Yuwono.
Slamet menegaskan, kalau Prita seharusnya bebas dari tuntutan penjara. Pasalnya, saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya menyatakan isi email Prita itu keluhan dan hal tersebut wajar. “Fakta yang terungkap dari keterangan saksi ahli kan membuktikan kalau Prita tak bersalah. Jadi Prita tak bisa dijerat UU ITE” tegas Slamet.
Kronologis
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 lalu. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya Prita harus menjalani rawat inap.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter justru menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka Prita memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul. (rangga/dira)
Tags