Jumat, 22 November 2024

Menantu di Ciputat Todong Mertua dengan Senpi

Yulianto(@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNews.com-Yulianto,35, warga Jalan Musyawarah RT 04/04 No. 144,  Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan mertuanya, karena menodongkan benda senjata api.

 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/06/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.  Menurut Kasubag Humas Polres Kota Tangsel Kompol Mansuri, Yulianto dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan. “Korban adalah Tiorini Marbun mertua tersangka,” ujar Mansuri.


Peristiwa itu terjadi karena permasalahan internal keluarga. Setelah ditodongkan senpi, korban lalu melapor ke Polres Kota Tangsel.
Selanjutnya petugas piket di Polres Kota Tangsel langsung melakukan olah  tempat kejadian dan mendapatkan tersangka berada di rumahnya.

 

“Setelah di lakukan penggeledahan di temukan satu pistol air soft gun di dalam tas sandang yang ada di dalam kamar tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Tersangka terancam melanggar Pasal 335 ayat 1 dan Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 ayat 2.  Adapun mertua korban yang merupakan warga Jalan Serua Raya Bukut No.3 RT 03/15, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

 

Tags Kriminal Tangerang