TANGERANGNews.com-Masih ingat dengan kasus perayaan ulang tahun di Lapangan Futsal MS Soccer dekat Ocean Park, Serpong, BSD, Kota Tangsel yang menewaskan Sandy Febrian.
Pemuda yang berulang tahun pada 26 September dan tinggal di Lengkong Wetan, Serpong itu tewas tersengat listrik saat dikerjai teman-temannya yang memberikan surprise kala dia ulang tahun. Kini, petugas Polsek Serpong telah menetapkan empat orang tersangka.
“Keempatnya adalah teman korban, “ ujar Kapolsek Serpong, Kompol Didik Putra Kuncoro kepada wartawan.
Didik mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan empat tersangka teman Sandy Febrian karena telah lalai saat memberikan surprise. Ada pun barang buktinya, berupa selang air yang digunakan untuk menyiram korban. “Empat tersangka ini di jerat pasal kelalaian Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara lima tahun penjara,” ujarnya.
Dia juga mengaku akan memerisa manajemen MS Soccer sebagai lokasi tewasnya Sandy yang terdapat aliran listrik pada tiang yang menjadi tempat Sandy diikat teman-temannya.
“Empat orang tersangka tersebut masing-masing CG 21 tahun, JP 18 tahun, ER 26 tahun dan HG 21 tahun yang tak lain adalah teman korban,” katanya.
Empat orang ini yang memiliki rencana untuk memberikan kejutan ulang tahun seusai korban bermain futsal.
Paman Sandy , Samsuri menuturkan, awalnya memang pihak keluarga ingin menuntut teman korban. Namun, kini keluarga telah ikhlas dengan kepergian Sandy.
Sandy menurut dia, pada saat kejadian itu baru akan berulang tahun ke-23 tahun. “Jadi sehari sebelum ulang tahun dia dikerjainnya, sebenarnya dia ulang tahun besoknya. Entah siap yang punya inisiatif seperti itu, hanya saja teman-temannya juga enggak menyangka kalau begini akhirnya," kata Samsuri.