Kamis, 28 November 2024

Prita Komentar Soal Pengumpulan Coin

( / )

 

TANGERANGNEWS-Menyikapi maraknya aksi dukungan mengumpulkan uang coin untuk dirinya, Prita Mulyasari terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan  mengaku, sangat senang masyarakat masih mau membela orang yang tertindas seperti dirinya.
Padahal dirinya sebelumnya telah berfikir kalau dukungan sudah mulai mengendur. “Sebab, saya berpikirnya dari jumlah pengunjung sidang yang berkurang. Ternyata apa yang saya pikirkan salah. Masyarakat diam-diam tetap mengamati proses hukum yang sedang berjalan ini,” kata Prita kepada TangerangNews.com siang ini. 
Prita juga mengatakan, sangat terharu dengan banyaknya ibu-ibu rumah tangga yang bersedia menyisihkan uang belanja sehari-hari untuk membantunya. Keprihatinan ini menunjukan, orang kecil itu selalu ditindas. Mudah-mudahan dengan terkumpulnya orang kecil seperti coin ini, membuat penegak hukum membuka mata dan hatinya. “Saya dari awal sudah bilang berulang kali, kalau saya benar-benar tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik RS Omnu Intenasional, karena saya hanya bermaksud untuk komplain saja. Dan, itu saya rasa wajar karena saya pasien mereka,” tegasnya.
 
Prita mengatakan, sangat terharu dengan banyaknya ibu-ibu rumah tangga yang bersedia menyisihkan uang belanja sehari-hari untuk membantunya. Keprihatinan ini menunjukan, orang kecil itu selalu ditindas dan untuk melawannya orang kecil harus bersatupadu.
 
Mudah-mudahan dengan terkumpulnya orang kecil seperti yang diibaratkan coin ini, membuat penegak hukum membuka mata dan hatinya. “Sebab saya sudah bilang berulang kali, kalau saya benar-benar tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik RS Omni Intenasional, karena saya hanya bermaksud untuk komplain saja. Dan, itu saya rasa wajar karena saya pasien mereka,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan kenapa dia menggugat balik RS Omni Internasional sebesar Rp1 Triliun. Penyebabnya tidak lain, karena pihak RS Omni Internasional sedari awal kasus itu selalu menuntutnya dengan ancaman  ratusan miliar. Itu pun dia lakukan bukan karena uang Rp1 Triliun. "Tetapu hanya sekedar meminta agar pihak RS Omni Internasional mau bertanggung jawab dari setiap pasiennya. Itulah alasannya,” tandas warga Jalan Kurcica 3 Blok  DG-8/3, Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu.(dira)
 

Tags