TANGERANGNews.com-Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota Polri yang berdinas di Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka melakukan pemerasan terhadap tersangka.
Ketiga oknum itu yakni Kapolsek Pamulang, Kanit Narkoba Polsek Pamulang dan satu orang penyidik pembantu di Polsek Pamulang. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya OTT di Polsek Pamulang.
"Terkait OTT di Pamulang, diamankan tiga orang yakni Kapolsek Pamulang, Kanit Narkoba dan penyidik pembantu. Ini terkait Pungli yang dilakukan anggota Polri dalam kasus penangkapan satu tersangka narkoba," ujar Martinus di Mabes Polri, Kamis (29/1).
Martinus menambahkan, modus pungli yang dilakukan yakni mereka menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan tidak dilakukan penahanan.
Penahanan tidak dilakukan lantaran tersangka mengidap penyakit serius dan harus membayar Rp 10 juta untuk bisa lolos dari tahanan.
"Nilai suapnya Rp 10 juta, barang bukti sudah diamankan," tegas Martinus.
Kini ketiga anggota itu tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro. Pemeriksaan dilakukan maraton sejak Rabu kemarin, tepat saat penangkapan dilakukan. Sedangkan Waka Polres Kota Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan juga hal tersebut. Bahkan, Alponso menyebut kesalahan dari Kapolsek.
“Salahnya Kapolsek menerima uang dari keluarga tersangka yang mengidap HIV/AIDS. Mungkin ucapan terima kasih. Karena jika kasusnya seperti itu, biasa dapat dibebaskan dengan alasan takut meninggal dunia atau takut menular ke yang lain,” singkatnya.