Kamis, 28 November 2024

RS Omni Tunggu Respons Baik Prita

Kepala Sekretariat RS Omni Internasional Lalu Hadi Furkon(tangerangnews / tangerangnews/dira)

 
 
TANGERANGNEWS-Rumah Sakit Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan selaku penggugat Prita Mulyasari atas pekara pencemaran nama baik menyatakan, menunggu respons baik dari Prita atas mediasi yang diprakarsai Departemen Kesehatan (Depkes), yang pada Jumat (11/12) telah lebih dulu menandatanganinya, berikut mencabut gugatan perdata dan menghapus putusan denda Rp204 juta.
 
Kepala Sekretariat RS Omni Internasional Lalu Hadi Furkon mengatakan, pihaknya saat ini sudah tidak mau lagi menatap masalalu atas persoalan dengan Prita Mulyasari.
 
RS Omni Internasional, kata Hadi, sudah damai dengan Prita. “Saat ini kami menunggu respons baik dari Ibu Prita, jadi kalau ada pertanyaan soal kasus ini, ya silahkan tanya ke Prita. Kami sifatnya hanya menunggu dan menghilangkan perkara itu. Kita sudah damai,” kata Hadi, siang ini.
 
Persoalan kedepan yang akan terjadi semisal pihak Prita Mulyasari tidak mau menyetujui draf yang dibuat oleh Depkes, Hadi menjawab, semua tidak boleh berandai-andai. Pokoknya, tutur dia, jangan sampai ada kata-kata senadainya Prita tidak ingin berdamai. “Sebab, kita sudah tidak ingin memperpanjang masalah ini,” tegasnya.
 
 
Bahkan, kata Hadi, soal draf yang tidak disetujui oleh Prita, dirinya meyakini, itu semua menjadi putusan dari Depkes. Sebab, hingga Minggu (13/12) pihak RS Omni Internasional belum mengadakan pertemuan kembali baik dengan Prita Mulyasari maupun Depkes. “Sampai saat ini belum bertemu kembali,” katanya.
 
Ditanya seputar gugatan pidana, kata Hadi, RS Omni Internasional tidak mengerti hukum bagaimana soal pencabutan pidana. Itu semua adalah domain dari pengadilan, bukan RS Omni Internasional lagi. Bahkan saat ditanya apakah pihaknya resah dengan gugatan balik Prita. Hadi menjawab, RS Omni Internasional hanya ingin ini semua berjalan dengan baik sebagimana perdamaian yang diinginkan. “Kita tidak resah, semua berjalan seperti biasa,” tegasnya.
 
Sebelum adanya pencabutan gugatan perdata, Hadi sempat mengatakan, akibat permasalahan Prita dengan RS Omni Internasional, pasien di RS itu mengalami penurunan yang cukup besar jika dibandingkan dengan sebelum munculnya kasus ini. “Pastilah ada dampaknya, saya tidak pungkiri besar juga dampaknya.”

 RS Omi Belum Tanda Tangan
Mengomentari itu, salah satu kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis mengatakan, inilah yang namanya mencoba membalik opini. “Seolah-olah pihak yang mengaku sudah berdamai itu telah menandatangani draf perdamaian yang dimediasikan Depkes,” ujar Slamet Yuwono.
 
Harus diketahui masyarakat, saat ini proses perdamaian masih berjalan. Pihak Prita melalui OC Kaligis telah mengirimkan email ke Depkes untuk menyusun draf perdamaian yang beberapa diantara poin-poin perdamaian mengalami perubahan untuk melindungi Prita.
 
Jika  pun gugatan perdata sudah dicabut, tidak serta merta berpengaruh pada gugatan pidana. “Sebab ini saling terkait, jangan ada upaya memberitahu ke masyarakat kalau ini sudah selesai. Kalau hanya menghapus denda Rp204 juta, dengan koin yang ada. sesungguhnya sudah cukup, tanpa menapikan pencabutan gugatan perdata itu,“ katanya.
 
Pihaknya meminta, kalau memang menginginkan perdamaian. Semua yang melaporkan Prita menghadap ke majelis hakim, bilang kalau Prita itu korban dan kasus ini selesai. Prita sendiri, kata dia, sebenarnya ingin selesai dengan cara yang elegan. “Jangan menari-nari dengan permasalahan ini, drafnya saja masih dalam perbaikan kok bilang sudah berdamai,” tandasnya. (dira)

Tags