TANGERANGNEWS- Pemerintah Pemprov Banten melakukan pengkajian terhadap izin
PT Hanna Kreasi Persada untuk membangun perumahan elit Beranda Town House,
di Kota Tangerang Selatan. Kajian itu dilakukan, karena pembangunan perumahan elit itu diduga mengganggu kelestarian Situ Antap.
Wakil Gubernur Banten HM Masduki menegaskan, izin PT Hanna Kreasi Persada bisa saja dicabut, jika hasil kajian tersebut terdapat kesalahan dan terbukti mengganggu kelestarian Situ Antap. “Kalau memang ada kekeliruan, ijinnya bisa dicabut,” tegas Masduki, sore ini.
Masduki mengatakan, Pemprov Banten sangat mendukung langkah Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang menghentikan sementara
pengurukan Situ Antap. “Saya juga dengar Kejati Banten sudah membentuk tim
untuk menyelesaikan masalah ini. Pemprov Banten tentu sangat
mendukungnya,” pungkas Wagub.
Wagub menjelaskan, semua lapisan masyarakat wajib memelihara kelestarian
situ. Bahkan pemerintah pusat pun telah membuat dan menjalankan beberapa
program untuk menjaga keberadaan situ tetap bermanfaat bagi masyarakat
luas.“Salah satu usahanya yaitu menjaga situ yang ada,” terang Masduki.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dicky R
Rahardjo mengaku telah menerima surat dari pejabat Wali Kota Tangerang
Selatan Shaleh MT tertanggal 2 Desember yang isinya meminta Kejati Banten
menyelesaikan secara hukum permasalahan di Situ Antap di Kelurahan Rempoa,
Ciputat Timur, Tangerang Selatan..
Bahkan Dicky R Rahardjo juga mengatakan, dasar pembentukan tim tujuh yang
telah dilakukanya untuk segera memberikan kepastian hukum permasalahan
yang terjadi di Situ Antap. “Jadi dalam menyelesaikan masalah ini, tidak
hanya didasarkan atas surat dari Pejabat Walikota Tangerang Selatan saja,”
terangnya. (tim TN)
Tags