TANGERANGNews.com-Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 706 gram dan ganja seberat 23.359 gram dimusnahkan aparat Polres Tangsel, Selasa (14/3/2017). Pemusnahkan dilakukan dengan cara diblender dengan air.
Satu pelaku merupakan pengedar yang pernah ditahan atas kasus serupa. Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan hasil dari Polsek Ciputat dan Polsek Pamulang di bulan Maret ini.
"Para pelaku kami sangkakan pasal 114, 112, 111 No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, di Mapolres Tangsel.
Diterangkan Ayi, para pelaku yang ditangkap dari dua Polsek itu berinisial IM, BH, AP, dan M, Merupakan pengedar yang tertangkap tangan secara langsung saat sedang bertransaksi.
"Mereka mengaku hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Tangerang Selatan," jelas Ayi.