TANGERANGNEWS-Pencabutan gugatan perdata oleh pihak RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (17/12). Penolakakan terkait telah diputuskannya gugatan perdata dengan denda sebesar 204 juta tersebut oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Kalau pencabutan gugatan dilakukan sebelum putusan itu boleh. Tapi PT Banten kan sudah memutuskan Prita bersalah dan harus membayar denda tersebut. Lagi pula prosesnya sudah berjalan," kata Ketua PN Tangerang Asnun.
Dikatakannya, kalaupun upaya pencabutan itu bisa dikabulkan, harus ada perdamaian dulu antara Prita dan RS Omni Internasional. "Prita sendiri tidak menerima pencabutan gugatan tersebut. Jadi perkara perdata ini tetap berlanjut," terang Asnun.
Sementara kuasa hukum Prita, Slamet Juwono mengaku telah mengetahui hal tersebut. Ia pun mengajukan memori kasasi atas putusan perdata ini ke Mahkamah Agung (MA). "Saya sudah diberitahu pihak PN Tangerang, karena itu saya akan melanjutkan perkara ini ke MA," paparnya saat ditemui di PN Tangerang.
Dia menjelaskan, memori kasasi setebal 63 halaman terebut diajukan sebagai perlawanan atas putusan perdata PT Banten dengan penggugatnya adalah RS Omni, dr Grace dan dr Hengky. "Memori kasasi ini sebagai upaya agar mbak Prita terbebas dari jeratan perdata sehingga Ia tidak perlu membayar denda," papar Slamet. (rangga)
Tags