TANGERANGNEWS.com-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel ngotot tetap memanggil Panwalu Kota Tangsel, Senin (20/3/2017). Panggilan tersebut adalah panggilan ketiga terkait klarifikasi dugaan informasi penggunaan ijazah palsu milik Wakil Ketua DPRD Tangsel, Taufik MA.
Sekretaris BK DPRD Nurhayati Yusuf yang dihubungi mengatakan, Panwaslu Kota Tangsel kembali tidak hadir. Karenanya, pihaknya akan memplenokan dulu terkait ketidak hadiran Panwaslu untuk yang ketiga kalinya itu.
"Kami membutuhkan informasi dari Panwaslu Tangsel karena dari Panwaslu lah yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk yang bersangkutan (Taufik MA) pada 2014 lalu," tutur Nurhayati, Senin (20/3/2017).
Nurhayati mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu itu kini sedang dalam tahap dimana BK DPRD Tangsel sedang memeriksa Taufik MA . "Jadi tahap saat ini sangat diperlukan keterangan dari Panwaslu," terangnya.
Sementara itu, Suhendar Kordinator Tangerang Public Transparency Wacht (TRUTH) mengatakan, jika benar Taufik MA menggunakan izajah palsu hal itu jelas masuk ke ranah itu tindak pidana. "Sebaiknya dilaporkan ke Polisi, BKN, serta BKD DPRD. Sebab, ini persoalan serius, kan lucu kalau DPRD sendiri sudah tidak benar, mereka melakukan pengawasan kok, gimana yang mau diawasi benar," tuturnya.