Jumat, 22 November 2024

Koin Akan Digunakan untuk Sosial

Prita Mulyasari saat mendengar tuntutan JPU di PN Tangerang(tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

 
TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan  mengaku belum memiliki rencana khusus untuk apa uang itu akan digunakan.  Pasalnya, dirinya masih belum dikatakan kalah oleh RS Omni Internasional yang menyalahkannya atas email tentang keluhannya kepada RS itu.
 
“Saya kan masih kasasi. Saya yakin uang ini bukan untuk RS Omni Internasional tetapi untuk mereka yang menuntut keadilan seperti saya,” kata Prita kepada TangerangNews.com siang ini.
 
Keinginan Prita, sampai saat ini uang koin yang mencapai Rp825 juta itu akan digunakan untuk membentuk yayasan yang bergerak di bidang hukum, kemanusiaan, atau yayasan sosial lainnya. "Yayasannya belum dipikir secara detil, mungkin lembaga yang ada. Pokoknya untuk sosial," ujarnya. (dira)
 

Tags