TANGERANGNEWS.com-Pembangunan jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Raya Siliwangi , yang ada di depan Kantor Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel disegel petugas Satpol PP setempat.
Dari pantauan TangerangNews.com di lokasi tertempel sebab dari penyegelan, yakni dikarenakan melanggar Perda No.6 tahun 2015. Akibat penyegelan tersebut aktivitas pembangunan JPO tersebut terhenti .
Oky Rudianto Kabid Satpol PP Kota Tangsel mengatakan, penyegelan dilakukan karena pembangunan JPO itu karena belum dilengkapi persyratan IMB. “Itu milik swasta, belum ada izinnya,” terangnya.