Kamis, 28 November 2024

Keluarga Prita Siapkan Syukuran

Prita Mulyasari dan anaknya.(tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)

 

TANGERANGNEWS-Arief Dhanardono kakak kandung ke-empat  Prita Mulyasari terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong,  Kota Tangerang Selatan mengatakan, seluruh saudara kandung Prita yang berjumlah empat orang akan berkumpul di kediaman Prita untuk melakukan syukuran. Saudara kandung Prita itu adalah Carolina Siswopratiwi, Novi Muktiari, Sawiti Mulyaningtias dan dirinya sendiri.
 
“Prita memang adik kami, dia anak bontot,” katanya.  Syukuran akan dilangsungkan di rumah Prita dengan mengundang keluarga terdekat dan penceramah kondang Ustad Yusuf Mansyur. “Itu rencana kami,” kata dia, siang ini. Dia mengatakan, selama Prita menjalani persidangan. Anaknya memang selalu bertanya kepada dirinya dan kerabat lain.
 
 “Awalnya sih mulus, tetapi lama kelamaan anak pertamanya tahu juga dari televisi,” katanya.  Sementara kondisi Prita sore kemarin lemah kurang tenaga karena kecapekan dalam persidangan. Meski capek, Prita yang baru tiba di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB ini tetap melayani wartawan.
 
Setelah tiba di rumahnya yang beralamat  Perumahan Bintaro Jaya, Jalan Kucica Tiga, Blok JG 5.8 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Prita langsung mencium kedua anaknya, yakni Khairan Ananta Nugroho dan Ranarya Puanwandita. Sambil duduk dilantai dirinya melayani wartawan. Meski suaminya melarangnya, Prita tetap saja duduk dilantai mengikuti wartawan yang sudah menunggu dia. Prita mengatakan, dirinya sudah lelah dengan semua persidangan ini. Dirinya mengharapkan, sudah sampai di sini saja. “Jika RS Omni Internasional meminta maaf saya tidak akan tuntut apapun,” siangkatnya.
 
Sementara ituy, Risma Situmorang Penasihat Hukum RS Omni Internasional mengatakan, pihaknya belum mendapat salinan dari putusan PN Tangerang. meski begitu, dirinya menghormati putusan PN Tangerang. Sedangkan sial kasasi memori kasasinya baru saja diterimanya. “Saat ini kami sedang menyusun kontra kasasinya. Kalau pidana kami ingin pelajari dulu karena belum kami terima, nanti lah kita lihat bagaimana kedepan,” katanya.  Soal apakah RS Omni Internasional akan meminta maaf kepada Prita, itu juga dikatakan Risma masih melihat perkembangan.
 
Kronologis

Seperti diketahui sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara pada 18 November 2009.Selain itu, dalam perkara perdata, Prita juga dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten.  Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 lalu. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya Prita harus menjalani rawat inap.  

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter justru menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka Prita memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(dira)
 
 

Tags