TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Tangsel menggelar Operasi Patuh 2017 yang dimulai Selasa (9/5/2017) sampai pada Senin (22/5/2017) mendatang.
Operasi yang digelar disejumlah titik di Tangsel itu langsung memberikan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor atau pun mobil yang kedapatan melanggar.
"Kami langsung melakukan proses tilang di tempat dengan tilang biru," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin kepada TangerangNews.com
Untuk diketahui, tilang warna biru sendiri merujuk pada blangko slip warna biru untuk pelanggar wajib membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk, yakni BRI.
#GOOGLE_ADS#
Dengan tilang berwarna biru maka pengendara yang terkena tilang tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan. Namun, slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada 150 personel yang diturunkan dalam Operasi Patuh 2017 di Tangsel kali ini," ujar Edwin.
Edwin pun meambahkan tujuan dari adanya Operasi Patuh 2017 kali ini, agar para pengendara lebih tertib berlalu lintas.
Selain itu, operasi kali ini juga bertujuan menurunkan angka kecelakaan dan menurunkan titik kemacetan lalu lintas yang ada di Tangsel.