TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan kembali meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak-anak berusia 3 tahun.
Adalah DS (47) Warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan ini tega melakukan perbuatan bejatnya kepada anak perempuan tetangganya tersebut.
DS yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja serabutan ini tega melakukan pencabulan dan merusak alat kelamin HS bocah berusia 3 tahun tersebut.
Kasus pencabulan terhadap HS ini awal mula terungkap saat HS mengeluhkan pada orangtuanya, alat kemaluannya sakit saat buang air kecil.
Orangtua HS yang curiga pun mencari tahu penyebabnya. Diketahui ternyata alat kelamin putrinya telah 'disentuh' oleh HS dengan menggunakan jemarinya.
#GOOGLE_ADS#
Orangtua korban yang kesal pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Tak menungu lama, jajaran kepolisian dari Unit PPA Polres Tangsel bergerak cepat menangkap pelaku HS dirumahnya, Rabu (10/5/2017) kemarin.
“Dari hasil visum sementara, diketahui alat kelamin korban rusak karena gesekan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, hari ini.
Pelaku yang tinggal bersama Istrinya ini melakukan perilaku bejatnya pada 20 Maret 2017 silam. Peristiwa yang memilukan itu berlangsung di kediaman DS.
“Dia melakukan aksinya itu saat keadaan rumah sedang sepi,ketika istrinya bekerja " ungkap Fadli.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. Tersangka DS sendiri kini diamankan dalam tahanan Polres Tangsel.
Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.