TANGERANGNEWS-Pemkot Tangsel menyiapkan dana sebesar Rp 40 miliar untuk pembentukan DPRD tersebut yang akan diresmikan akhir Februari mendatang.Anggaran sebanyak itu digunakan untuk biaya pelantikan, gaji dan sejumlah fasilitias untuk pimpinan wakil rakyat.
Asisten daerah I Bidang Pemerintahan, Kota Tangsel Ahadi menjelaskan, seluruh persiapan untuk DPRD telah dianggarkan sebesar Rp40 miliar. "Akan digunakan untuk biaya pelantikan, gaji serta sejumlah fasilitas pimpinan dan anggota seperti, pakaian dinas dan kendaraan dinas. Semua sudah mencakup,”katanya, siang ini.
Terkait dengan komposisi kursi anggota Dewan yang akan duduk di DPRD Tangerang
Selatan apakah akan menggunakan 45 kursi atau 50 kursi, Ahadi mengatakan, pihaknya
masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum Pusat.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah mengusulkan ke Departemen Dalam Negeri dan KPU Pusat agar jumlah dewan dikota baru tersebut berjumlah 50 kursi.
Jumlah ini untuk menyesuaikan penduduk kota itu yang mencapai 1 juta jiwa lebih.
Menurut Ahadi, jumlah anggota Dewan tersebut nantinya akan mempengaruhi kebijakan
seperti Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum yang akan digulirkan ke Tangsel.
Kota baru hasil pemekaran Kabupaten Tangerang yang terdiri dari tujuh kecamatan yang
meliputi, Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren dan
Setu itu ini resmi pisah pada 24 Januari 2009 lalu.
Sebagai pemerintahan dan kota baru, Tangsel sementara dipimpin oleh Penjabat Wali
Kota, Shaleh M.T.Sesuai Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan, penjabat walikota bertugas membentuk DPRD, Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan dan melaksanakan pemilihan walikota dan wakil wali kota untuk menentukan pimpinan daerah definitif.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang yang masih menjadi induk KPU Kota Tangsel, Hasan
Mustopi mengatakan, DPRD Tangsel telah siap dibentuk dan diresmikan akhir Februari
mendatang. "Ya, sudah siap sekitar 80%-an," katanya. Hasan juga mengatakan, hampir
semua tahapan telah dilalui dan disiapkan KPU.KPU Kabupaten Tangerang, kata dia,
juga sedang menunggu keputusan KPU Pusat dalam penentuan apakah disetujui 45 kursi
atau 50 kursi anggota dewan yang duduk di DPRD Tangsel . ”Itu merupakan kewenangan
KPU Pusat,” katanya.
Menurut Hasan, terkait dengan komposisi kursi itu, KPU Kabupaten Tangerang telah
membuat klarifikasi ke KPU Pusat tentang surat keputusan KPU No. 422 tanggal 16
Desember 2009 tentang penetapan kursi dan daerah pemilihan. ”Dalam SK itu tertulis
Kabupaten Tangerang Selatan bukan Kota Tangerang Selatan, meski hanya salah tulis
tapi menurut kami secara hukum itu adalah cela,” kata Hasan.Jika melihat data
kependudukan Tangerang Selatan saat ini, kata dia, secara defacto, Tangsel
berpotensi 50 kursi.
KPU Kabupaten Tangerang menargetkan finalisasi pembentukan DPRD Tangerang Selatan akan rampung dan dilantik Februari. Sistem perekrutan anggota DPRD untuk Tangsel, kata Hasan, nantinya sebagian akan diambil dari DPRD Kabupaten Tangerang, sedangkan sisanya akan merekrut wakil rakyat baru. “Namun itu semua pun masih menunggu payung hukum dari KPU Pusat dan termasuk teknis perekrutannya. Termasuk, siapa yang akan menggantikan anggota dewan Kabupaten yang diambil dari Kota Tangsel,” tegasnya. (ti/dira)
Tags