TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap lima remaja berinisial I, 17, R , 17, MIA, 15,FM, 16, dan MS, 16. Kelima orang remaja ini sebelumnya diamankan kepolisian karena diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Pamulang 2, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (31/5/2017) dini hari.
"Iya jam 6 pagi tadi kita tangguhkan penahanan lima orang dari enam remaja yang diamankan ," ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6/2017).
#GOOGLE_ADS#
Penangguhan ini dikabulkan atas pertimbangan bahwa kelima remaja tersebut masih berstatus pelajar dan saat ini sedang melaksanakan ujian akhir di sekolahnya. Sementara satu remaja lainnya tidak dikabulkan penahannya dikarenakan kedapatan memiliki senjata tajam ketika diamankan kepolisian.
Selain itu, masih menurut Fadli, penangguhan penahanan ini diberikan karena ada jaminan dari orang tua para remaja tersebut agar anaknya tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Mereka buat surat pernyataan selama masa penangguhan penahanan tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan juga dijamin oleh orang tua dan RW setempat " tutur Fadli.(RAZ)