Jumat, 22 November 2024

Edarkan Sabu, Remaja Ini Ditangkap di Alam Sutera

SA,22. Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Yang Diamankan Polres Tangsel.(@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menangkap tangan seorang pengedar sabu, SA, 22, di pinggir jalan Pasar 8, Jalan Jalur Sutera, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (5/7/2017) lalu.

 

Dari tangan warga Warga Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel ini diamankan barang bukti sabu seberat 1 gram yang disimpan di dekat pohon.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho ketika dihubungi TangerangNews.com, Minggu (9/7/2017) menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil pemantauan dan pembuntutan Unit 2 Opsnal Tim Satres Narkoba terhadap SA.

#GOOGLE_ADS#

Saat hendak bertransaksi di Pasar 8, tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dekat pohon. Oleh polisi yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan diperoleh keterangan dari pelaku terkait kepemilikan sabu tersebut.

 

"P engakuan SA, dia jadi  perantara  kurang lebih baru dua bulan dan dari penjualannya itu ia bisa mendapatkan keuntungan Rp200.000 dan juga dapat konsumsi sabu gratis," ungkap Agung.

 

Akibat perbuataanya menyimpan, memakai dan menyebarkan sabu tersebut, kini pelaku diamankan Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya "Pelaku kita jerat Pasal 114 (1), subsider Pasal  112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun  maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," ungkap Agung.(RAZ)

Tags Narkoba Tangerang Polisi Tangerang sabu-sabu Tangerang Selatan