TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dinilai tepat mengeluarkan Perppu No 2/2017 tentang pembubaran ormas. Hal ini untuk menjaga ideologi Pancasila agar tidak dirong-rong oleh sekolompok orang.
Kabid Pencegahan Densus 88 Mabes Polri AKBP Jhoni Djuhana dalam diskusi kebangsaan Forum Mahasiswa Jabodetabek, berlokasi di Kopertais Ciputat, Tangsel, Kamis (27/7/2017) menjelaskan, bahwa
perlunya mengelurkan perppu oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, kondisi belakangan ini cukup mengkhawatirkan pergerakan HTI.
"Jika perppu tidak diterbitkan maka tidak bisa membubarkan HTI. Mereka anti Pancasila sebagai ideologi bangsa kita," katanya.
Pemerintah memiliki sikap tegas untuk memberangus cikal bakal kelompok yang akan menggantikan Pancasila menjadi khilafah. Jika tidak dibubarkan secepatnya akan sulit dikemudian hari, karena banyak pihak akan mendukung HTI.
"Embrio kelompok kekerasan akan berkembang terus menerus, untuk itu harus dipangkas sedini mungkin," tambahnya.
Kelompok garis keras memiliki beberapa kriteria diantaranya mereka memiliki karakter fanatisme. Mudah mengkafirkan kelompok lain seolah-olah kelompok dirinya paling benar.
"Selain itu karateristik lain yang kerap muncul adalah revolusioner atau yang dikenal dengan tindakan kekerasan," jelasnya.
Jhoni menilai, sikap pemerintah mengeluarkan Perpu bukan seolah-olah bertindak agresif atau otoriter tapi untuk melindungi seluruh masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Pasalnya, tidak mudah mempersatukan bangsa.
#GOOGLE_ADS#
"Jika ada yang mengatakan pemerintah bertindak otoriter tidaklah tepat karena pemerintah melihat kepentingan lebih luas untuk menyelamatkan masyarakat seluruh Indonesia," bebernya.
Peneliti Pusat Kajian Nusantara (Pusara), Syarif Hidayatullah menjabarkan kondisi HTI bahwa di mana pun kelompok ini selalu memposisikan dirinya sebagai pembebas. Sehingga HTI selalu menjadi penentang pemerintah.
"HTI di mana pun selalu menjadi oposisi bahkan di Jordania negara asal HTI muncul pun ditentang," kata Syarif Hidayatullah.
Mengapa kemudian menjadi kekhawatiran masyarakat. Sebab pergerakan HTI belakangan ini cukup meresahkan kendati awalnya ormas tersebut saat mendaftar mengaku sebagai ormas, tidak menyebutkan bakal mendirikan Nagara Islam.
"Menjadi pertanyaan mengapa mereka dibubarkan karena mengubah Pancasila. Maka perlu di diskusikan lebih lanjut lembaga HTI bubar tapi sebetulnya ideologi ajaran-ajaran mereka yang harus diluruskan," tambahnya.
Untuk diketahui, diskusi bertajuk "Relevansi Perppu No 2/2017: Benarkah Untuk Kemaslahatan Bangsa" ini di moderatori Jurnalis TangerangNews.com Yudi Adiyatna dan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa se-Jabodetabek. Kemudian para peserta mendeklarasikan dukungan terhadap perppu tersebut.(RAZ)