TANGERANGNEWS.com-Gowok, 42, warga Kampung Benda, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangsel harus diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tangsel, Minggu (30/7/2017) lalu, karena kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1,92 gram.
Dirinya diamankan di rumahnya tersebut oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku sehari-hari.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, pelaku berhasil kita amankan, beserta paket shabu dalam wadah rokok yang dikantonginya," ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho, Rabu (2/8/2017).
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, Agung menjelaskan dari keterangan pelaku, dirinya sudah enam bulan mengedarkan barang haram tersebut dan memperolehnya dari Yanto yang saat ini buron.
"Pengakuan tersangka dia mengedarkan sabu sudah 6 bulan dan mengambil barangnya di daerah Pondok Indah dari Saudara Yanto yang sekarang DPO" ungkapnya
Akibat perbuatannya tersebut, Gowok dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus rokok berisi lima plastik bening berisi sabu seberat 1,92 gram.(RAZ)