TANGERANGNEWS.com-Guna menginformasikan para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, UPT Kantor Samsat Serpong, Kamis (10/8/2017), resmi mengirimkan 15 ribu surat tagihan tunggakan pajak ke para pemilik kendaraan bermotor.
Surat tagihan tunggakan pajak tersebut sengaja dikirimkan ke alamat pengendara dengan maksud para pemilik bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tagihan pajak yang akan berakhir tanggal 31 Agustus 2017 mendatang.
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Tb Kurniawan yang ditemui seusai kegiatan sosialisasi penyuluhan pajak daerah, di Kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong Kamis (10/8/2017) mengatakan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan PT POS untuk mengirimkan surat tagihan pajak bagi para pemilik kendaraan yang telat membayar pajaknya di wilayah Setu, Serpong dan Serpong Utara Tangsel.
"Menjelang momentum Hari Proklamasi kami dengan PT POS hari ini sosialiasi launching surat-menyurat kepada para pemilik kendaraan yang telat membayar pajaknya," ungkap Kurniawan.
Selain itu dirinya pun menargetkan dari kegiatan sosialiasasi tersebut akan ada penambahan potensi penerimaan pajak sebesar 30% dari keseluruhan target yang ditetapkan.
"Per 9 Agustus kemarin sudah 55% target yang tercapai dengan nominal Rp123,8 miliar, semoga dengan sosialisasi ini akan ada potensi penambahan penerimaan 30%," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan menghimbau agar masyarakat bisa lebih berpartisipasi lagi dengan kewajiban pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.
"Saya menghimbau kalau yang pajak kendaraannya masih DKI (Jakarta) supaya dipindahkan ke Banten, supaya hasilnya bisa dirasakan di Tangsel" ungkap Dadang.(RAZ)