Jumat, 22 November 2024

Enam Parpol di Tangsel Belum Lengkapi Berkas Pendaftaran Pemilu 2019

Pusat Layanan Help Desk Pendaftaran, Penelitian, dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 KPU Kota Tangsel.(@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak enam partai politik di Tangerang Selatan, calon peserta pemilu 2019 hingga Selasa (17/10/2017) pukul 14.00 WIB belum melengkapi berkas yang disyaratkan oleh KPU RI kepada KPU Kota Tangsel.

Sejak dibuka tanggal 03-16 Oktober lalu, Keenam partai politik yang belum melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran partai tersebut diantaranya Partai PKB, PAN, PIKA, Partai Republik, PKPI dan PBB.

Ketua KPU  Tangsel M Subhan mengatakan, berdasarkan surat edaran dari KPU RI, disebutkan ada perpanjangan waktu 1X24 jam bagi partai politik yang belum menyerahkan berkas atau melengkapi persyaratan untuk bisa melengkapinya.

#GOOGLE_ADS#

"Harusnya sesuai tahapan selesai kemarin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Namun semalam ada surat edaran dari KPU RI yang memperpanjang 1X24 jam masa penyerahan berkas bagi partai politik yang belum menyerahkan," ungkap Subhan.

Subhan mengatakan, proses pendaftaran parpol semuanya tersentral di KPU RI . Namun kepengurusan partai politik di daerah juga harus menyerahkan dokumen daftar nama anggota dan pengurus partai nya kepada KPUD setempat.

"Syarat minimalnya itu menyerahkan 1000 lampiran KTP dan Kartu tanda anggota partai masing-masing. Yang nantinya akan diambil sampel sebanyak 10% untuk dilakukan verifikasi faktual," ungkapnya.

KPU sendiri nantinya akan melakukan penelitian berkas administrasi yang diserahkan masing-masing partai politik mulai dari tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017 mendatang.(RAZ/HRU)

Tags KPU ORGANISASI TANGERANG Pilkada Banten Tangerang Selatan