Jumat, 22 November 2024

Ratusan Pegawai Pemkot Tangsel Disupervisi Tolak Gratifikasi & Korupsi

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menyampaikan ceramah umum terkait pencegahan gratifikasi di hadapan ratusan ASN Tangsel.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan orang Aparatur Sipil Negara (ASN)  dibawah lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan diberikan supervisi dan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Acara yang diadakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tersebut diselenggarakan sejak tanggal 7-8 November  di Graha Widya Bhakti, Puspiptek Setu dalam  kegiatan Sosialisasi Gratifikasi.

Adapun para peserta kegiatan tersebut terdiri unsur tenaga pengajar dan pengelola sekolah-sekolah negeri,  kecamatan dan para pejabat eselon III di organisasi perangkat daerah.

"Dengan pemberitaan media yang semakin terbuka membuat pandangan masyarakat terhadap dunia birokrasi menjadi nyinyir terhadap kita. Dan ini menjadi tantangan bagi kita untuk mampu menepis anggapan tersebut," ungkap Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat menyampaikan paparannya di hadapan para peserta.

Wakil Wali Kota Tangsel dua periode  ini pun meminta semua pegawai dijajaran Pemerintahan Kota Tangerang Selatan agar mensyukuri jabatan apapun yang diemban, karena itu adalah amanah yang diberikan.

"Jangan hanya minta dilayani. Pesan moralnya, jangan pernah menanyakan apa yang akan kau dapat dari negara, tapi tanyakanlah kepada dirimu, apa yang dapat kau berikan kepada negara" tukas Benyamin.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, dirinya pun menekankan ASN di Kota Tangerang Selatan harus bisa mengubah paradigma yang sudah usang. Meninggalkan budaya dilayani oleh masyarakat, tapi justru sekarang sebaliknya.

Menurutnya, definisi gratifikasi yaitu, pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

"Akan lebih ruwet lagi kalau kita sudah dipanggil terkait permasalahan hukum," pesannya.

Di lokasi yang sama, Inspektur Satu Budi Yuwono dari Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan, mengungkapkan, bahwa saat ini sudah dibentuk Tim Saber Pungli yang dilaksanakan serentak se-Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 87/2016

"Tapi jangan juga dengan adanya penegakan hukum ini membuat etos kerja bapak dan ibu jadi menurun. Kalau memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan maka tidak perlu takut," terangnya.(RAZ/HRU)

Tags Benyamin Davnie Korupsi Tangerang koruptor PNS Tangerang Tangerang Selatan