TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pada Tahun 2018 ini sebanyak 420.000 bidang tanah di seluruh wilayah Tangsel akan dilakukan sensus pertanahan.
Sensus pertanahan yang akan dilakukan tahun ini sendiri merupakan kelanjutan dari sensus yang sudah dilakukan tahun sebelumnya, yang meliputi wilayah Kecamatan Setu dan Ciputat Timur. Tahun ini sendiri sensus pertanahan akan di fokuskan di empat wilayah Kecamatan yang belum disensus, meliputi Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren dan Pamulang.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, tujuan dari adanya sensus pertanahan sendiri diantaranya agar menjadi salah satu penentu pengambilan kebijakan di Kota Tangsel. Mengingat, jika dari luas 147,2 KM persegi, 70 persen tanah di Tangsel merupakan milik swasta atau perorangan. Sementara sisanya 30 persen milik pemerintah.
"Regulasi kebijakan mengenai tanah menjadi penting. Karena mayoritas yang tinggal adalah masyarakat, pemilik kepentingan, perusahaan dan pengembang. Jadi, perlu data valid untuk menentukan kebijakan untuk mereka yang tinggal dan memiliki usaha di Kota Tangsel,” ungkap Airin dalam sosialisasi kepada pada para petugas Sensus Pertanahan Kecamatan Pamulang, di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Selasa (20/2/2018).
#GOOGLE_ADS#
Airin pun mengatakan, jika target 100% seluruh bidang lahan di Tangsel telah tersensus, pihaknya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melaksanakan kerjasama untuk mendaftarkan bidang tanah masyarakat tersebut melalui PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sesuai dengan Program Nawacita Presiden Joko Widodo.
"Akan disertifikatkan semuanya tanpa memandang mampu atau tidak. Sertifikat penting untuk kepastian hukum atas rumah dan tanah supaya ada dasarnya. Saya ingin ini jadi legacy (peninggalan) saya menjadi Wali Kota untuk membantu semuanya, target saya kesejahteraan dan kepastian hukum," terang Airin.
Sementara itu Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan, kebijakan Sensus Pertanahan dan PBB ini digelar dalam rangka menuju kebijakan satu peta bersama (One Map Policy), dimana akan banyak manfaat yang dirasakan masyarakat bila program ini sukses di selenggarakan. Indri menyebutkan masyarakat nantinya akan mendapatkan manfaat berupa peningkatan pelayanan pertanahan PBB dan BPHTB, meminimalisir sengketa pertanahan, memiliki data pertanahan yang akurat, serta menghindari tumpang tindih bidang yang dimiliki oleh masyarakat.
"Harapannya 2018 terdata semua PBB bidang tanahnya, sehingga kita bisa menggambarkan seluruh peta bidang tanahnya dan 2019-2020 Tangsel semua sudah bersertifikat," jelas Indri.
Indri pun mengatakan secara tidak langsung dengan keberhasilan program sensus pertanahan ini akan ada peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB atas tanah-tanah, yang sebelumnya belum terdata dengan baik menjadi tercatat dan bisa dikenakan kewajibannya untuk membayar pajak.
" Target PBB tahun ini Rp346 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp310 miliar," kata Indri.
Untuk informasi lebih lanjut seputar Tangerang Selatan silahlan klik website Pemkot Tangsel : www.tangerangselatankota.go.id.(ADV)