Jumat, 22 November 2024

Raperda Pelestarian Budaya Betawi Tangsel Mulai Diusulkan

Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Kebudayaan Betawi di Gedung DPRD Tangsel, Serpong, Kamis (22/2/2018).(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Draft usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangsel resmi diserahkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Tangsel pengusul, kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel lainnya, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Serpong, Kamis (22/2/2018) siang tadi.

Dalam rapat paripurna kali ini nampak dihadiri tidak hanya oleh anggota DPRD Tangsel saja, puluhan tokoh masyarakat betawi Kota Tangsel dari organisasi Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Kota Tangsel pun ikut hadir mengawal rancangan peraturan daerah tersebut.

Usulan Raperda tersebut sendiri langsung diserahkan oleh Syihabuddin Hasyim anggota DPRD yang merupakan perwakilan dari pengusul Raperda tersebut, dan diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD Kota Tangsel. Untuk selanjtunya, usulan itu akan dirapatkan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Syihab mengatakan, Raperda ini lahir karena belum tersedianya peraturan daerah yang mengatur secara khusus terkait budaya Betawi di Kota Tangsel, sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan pengembangan dan pelestarian budaya Betawi di Kota Tangsel saat ini.

“Kita kan selama ini belum ada payung hukum khusus terkait Kebudayaan Betawi Kota Tangsel, sehingga dalam pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang ada sangat terkendala, hingga akhirnya teman-teman dewan sepakat untuk menginisiasi Raperda ini,” ungkap Syihabudin.

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, selain faktor keunikan dan kekhasan budaya Betawi sendiri akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan kepariwisataan di Kota Tangsel.

“Kami takut, kebudayaan yang sangat baik dan bagus ini jika tidak kita lindungi dengan payung hukum akan hilang begitu saja ditelan zaman. Makanya bagi kami regulasi ini sangat penting keberadaannya,” ungkapnya.

Sedangkan poin penting dalam Raperda ini ialah, nantinya akan mengatur tentang program pelestarian budaya, seperti tarian betawi, bahasa, dan juga pakaian adat Betawi yang ada di Kota Tangsel.

“Banyak nanti yang diprogramkan, seperti bahasa ini, akan ada seperti kamus atau buku tertentu yang akan kami upayakan masuk ke dalam kurikulum sekolah. Dan juga seperti sanggar tarian, dan juga mengenai pakaian adat, nantinya setiap kegiatan hari besar maka harus menggunakan pakaian adat Betawi,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bamus Betawi Kota Tangsel, Toto Sudarto, yang juga hadir dalam paripurna itu, mengatakan pihaknya sangat menyambut baik adanya usulan Raperda tersebut.

“Kami sangat bahagia dan menyambut baik, ini bentuk kita semua yang ada di Kota Tangsel, benar-benar peduli akan kebudayaan asli daerah ini, sehingga perlu dibuatkan payung hukumnya,” ungkapnya.

Toto juga mengatakan, Bamus Betawi Kota Tangsel, juga siap memberikan kontribusinya dalam pembahasan kajian Raperda tersebut.

“Kami jakan siap memberikan kobntribusi dalam pembahasan Raperda ini, agar seluruh aspek kebudayaan Betawi seluruhnya masuk ke dalam regulasi ini,” pungkas pria yang juga Kepala Disdukcapil ini.(RAZ/HRU)

Tags DPRD Kebudayaan Tangerang Selatan