TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kelurahan yang ada di Kecamatan Setu.
Pendaftaran yang dibuka sejak hari ini, Rabu (21/3/2018) hingga Senin (26/3/2018) mendatang ini dilakukan guna memenuhi kuota pengawas kelurahan di Kecamatan Setu sebanyak enam orang atau satu orang dimasing-masing kelurahan.
Ketua Pokja Perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan Kecamatan Setu, Ahmad Sayuti menerangkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara maksimal agar pemberitahuan perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan ini dapat diketahui oleh masyarakat.
#GOOGLE_ADS#
"Kami telah menyebarkan pengumuman ke setiap Kelurahan dan tempat strategis, selain itu pengumuman secara online dan melalui whatsapp grup organisasi masyarakat. Agar pengumuman perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan ini tersebar dengan maksimal,” tuturnya.
Calon pelamar minimal berusia 25 tahun yang ingin mendaftar pun cukup membawa persyaratan fotocopy KTP, Ijazah terakhir, pas foto, daftar riwayat hidup serta mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah disediakan.
" Kami mengajak masyarakat yang ingin mewujudkan Pemilu 2019 yang adil dan berkualitas dengan bergabung bersama kami menjadi pengawas pemilu di Kelurahan.Bersama rakyat kita awasi pemilu," terangnya.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan Kecamatan Setu bisa langsung mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan Setu di Jalan Hutama Karya No.212, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu. Atau menghubungi nomor kontak 021 2275 6678/ 081210652123 serta social media Facebook dan Instagram Panwaslu Kecamatan Setu.